Tugas Pokok BKKBN

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana nasional nomor 72/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

BKKBN mempunyai tugas : melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana


Fungsi BKKBN

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana nasional nomor 72/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

BKKBN mempunyai Fungsi : 

  • Perumusan kebijakan nasional di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
  • Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
  • Pelaksanaan advokasi dan koordinasi di bidang pengendaliaan penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
  • Penyelenggaraan komunikasi, informasi, dan edukasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
  • Penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
  • Pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
  • Penyelenggaraan pelatihan, penelitian, dan pengembangan dibidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
  • Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi umum di lingkungan BKKBN;
  • Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BKKBN;
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKKBN; dan
  • Penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.