OMBUDSMAN MINTA BKKBN SULBAR MEMBENAHI PELAYANAN PUBLIK YANG MENJADI KEWAJIBANNYA

Perwakilan BKKBN Sulawesi Barat menggelar kegiatan Peningkatan Pemahaman dan Pelaksanaan Pelayanan Publik pada Kamis (24/3/2022) bertempat di Aula Hotel Grand Putra Mamuju.

Di hadapan peserta yang terdiri dari ASN BKKBN Sulbar, OPD KB dan Penyuluh KB Mamuju, Kepala Ombudsman RI Sulawesi Barat, Lukman Umar,  selaku pembicara utama menekankan pentingnya setiap ASN menyadari kewajibannya selaku pelayanan masyarakat.

Lukman juga bercerita, dari pengalaman delapan tahun di Ombudsman, banyak melihat terjadinya permasalahan pelayanan publik termasuk terjadinya maladministrasi dan penyimpangan lainnya.

Menyoal Kepka BKKBN Nomor 98 Tahun 2020 terkait Standar Layanan di Lingkungan BKKBN, dia berharap mestinya sudah bisa diterapkan di Perwakilan.

“suatu saat saya akan sidak ke kantor BKKBN Sulbar untuk melihat penerapan pelayanan publiknya sudah sampai dimana” ujarnya.

Acara yang dibuka langsung oleh Kepala Perwakilan BKKBN Sulawesi Barat juga menghadirkan kepala BPS Provinsi, Agus Gede Hendrayanan Hermawan, yang hadir  selaku penyaji kedua, mengupas penerapan pelayanan publik di instansi BPS yang telah meraih predikat ZI-WBK sejak tahun 2014 dan saat ini menuju WBBM.

Dalam arahannya, Nuryamin berharap kehadiran para pembicara bisa memberi pemahaman yang bermakna kepada para peserta, sehingga di tahun ini BKKBN Sulbar bisa meraih predikat ZI-WBK yang telah dicanangkan pembangunannya sejak tahun 2019. (DB-PH-SB)